Tampilkan postingan dengan label merger. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label merger. Tampilkan semua postingan

Jumat, 11 Desember 2015

PART 3 SERBA-SERBI MERGER

PENUTUP

1. KESIMPULAN
Berdasarkan data yang diperoleh dilapangan dan kepustakaan kemudian dianalisis secara kualitatif maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:
1.      Bahwa operasionalisasi/pelaksanaan pengaturan merger pada perusahaan publik di Indonesia telah memenuhi ketentuan dan aturan yang berlaku. Sedangkan aspek hukum yang masuk ruang lingkup merger adalah hukum publik yang meliputi hukum perbankan, hukum pasar modal, hukum penanaman modal asing, hukum pajak, hukum ketenagakerjaan, serta aspek hukum privat yang meliputi hukum perjanjian, hukum pertanahan/Agraria.
2.      Restrukturisasi usaha/merger pada perusahaan publik Indonesia termasuk transaksi yang memiliki benturan kepentingan tertentu (akuisisi internal)
3.     Perlindungan hukum pada pihak yang lemah dibagi menjadi tiga perlindungan, yaitu perlindungan pihak yang lemah secara struktural, perlindungan pihak yang lemah secara finansial, perlindungan pihak yang lemah secara lokalisasi.

2. SARAN
1.      Tindakan/perbuatan hukum merger pada perusahaan publik di Indonesia dalam operasionalnya disarankan pemberlakuan prinsip fair dealing dan fair price terhadapnya sehingga restrukturisasi usaha (merger) akan senantiasa eksis berkembang.
2.      Kepeda pemegang saham minoritas diberikan hak appraisal, merupakan keistimewaan yang diberikan oleh hukum terhadap transaksi merger, terutama dalam transaksi yang memiliki kepentingan tertentu.

3.      Tindakan/perbuatan hukum merger merupakan kebutuhan sehingga dari segi hukum dianggap sebagai suatu kesatuan badan hukum yaitu perseroan terbatas sehingga aspek perlindungan hukum pada para pihak perlu lebih diperhatikan.

part 2 SERBA SERBI MERGER PERUSAHAAN

PEMBAHASAN

1.        PELAKSANAAN PENGATURAN MERGER PADA PERUSAHAAN PUBLIK DI INDONESIA
  1. Persiapan Yuridis Sebelum Merger
Pelaksanaan merger dapat berhasil dan menguntungkan bagikedua belah pihak, apabila baik pihak perusahaan penggabungan maupun perusahaan target sama-sama dapat meraih manfaat dari adanya merger tersebut. Informasi-informasi penting yang perlu diketahui oleh perusahaan yang akan merger tidak semata-mata aspek hukum saja, tetapi informasi/data dari aspek ekonomi dan aspek social juga menentukan proses pelaksanaan merger tersebut. Begitu pula factor produksi, akuntan financial, pajak, hukum, pemasaran, sumber daya manusia serta factor lain cukup penting untuk dipertimbangkan dalam suatu merger agar dengan merger manajemen akan bertambah solid, sinergi dapat terbentuk diantara para pihak.
Untuk itu diperlukan keterlibatan tenaga ahli yang professional untuk memberikan pendapat dari segi hukum, tentang status hukum perseroan  dan anak perusahaan perseroan  dan aspek-aspek hukum lainnya dari konsultan hukum. Akuntan publik yang independent yang ditunjuk untuk memeriksa dan memberikan pendapat mengenai kewajaran atas laporan keuangan perusahaan dan anak perusahaan perseroan, konsultan independent yang ditunjuk untuk melakukan penilaian saham perseroan  dan anak perusahaan perseroan  serta peran konsultan pajak dalam melakukan tindakan-tindakan yang dapat menghemat pajak dan tanggal akuntansi yang paling ideal. Tidak ketinggalan peran Notaris yang kan menuangkan substansi/system dan prosedur struktur serta kultur di dalam mengoptimalkan proses merger tersebut.
  1. Prosedur Merger Menurut Undang-Undang No. 40 tahun 2007
Dasar hukum utama bagi pelaksanaan suatu merger perusahaan adalah Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, meskipun demikian ketentuan hukum tentang perjanjian lebih khusus adalah hukum perikatan seperti yang terdapat dalam buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tetap berlaku.
Ketentuan mengenai penggabungan (merger) suatu Perseroan Terbatas diatur dalam Bab VIII khususnya dalam pasal 122 sampai dengan pasal 133 Undang-Undang No. 40 tahun 2007. berdasarkan ketentuan UU Perseroan Terbatas  suatu perseroan  atau lebih dapat melakukan penggabungan diri menjadi satu dengan perseroan  yang telah ada atau meleburkan diri dengan perseroan  lain dan membentuk perseroan  baru.
Rencana penggabungan tersebut terlebih dahulu harus dituangkan dalam rancangan penggabungan atau peleburan yang disusun oleh direksi dan perseroan  yang ingin melakukan penggabungan. Dalam pasal 123 ayat (2) Undang-Undang No. 40 tahun 2007 dijelaskan bahwa rancangan penggabungan memuat sekurang-kurangnya:
a.                     nama dan tempat kedudukan dari setiap perseroan  yang akan melakukan penggabungan;
b.                    alasan serta penjelasan direksi ps yang akan melakukan penggabungan dan persyaratan penggabungan;
c.                     tata cara penilaian dan konversi saham perseroan  yang menggabungkan diri terhadap saham perseroan  yang menerima penggabungan;
d.                    rancangan perubahan anggaran dasar perseroan  yang menerima penggabungan bila ada;
e.                     laporan keuangan meliputi 3 (tiga)tahun buku terakhir dari setiap ps yang akan melakukan penggabungan;
f.                     rencana kelanjutan atau pengakhiran kegiatan usaha dari perseroan  yang akan melakukan penggabungan;
g.                    neraca performa perseroan  yang menerima penggabungan sesuai dengan prinsip yang berlaku umum di Indonesia;
h.                    cara penyelesaian status, hak dan kewajiban anggota direksi, dewan komisaris, dan karyawan perseroan  yang akan melakukan penggabungan diri;
i.                      cara penyelesaian hak dan kewajiban perseroan  yang akan menggabungkan diri terhadap pihak ketiga;
j.                      cara penyelesaian hak pemegang saham yang tidak setuju terhadap penggabungan perseroan ;
k.                    nama anggota direksi dan dewan komisaris serta gaji, honorarium dan tunjangan bagi anggota direksi dan dewan komisaris perseroan  yang menerima penggabungan;
l.                      perkiraan jangka waktu pelaksanaan penggabungan
m.                  laporan mengenai keadaan, perkembangan, dan hasil yang dicapai dari setiap perseroan  yang akan melakukan penggabungan;
n.                    kegiatan utama setiap perseroan  yang melakukan penggabungan dan perubahan yang terjadi selama tahun buku yang sedang berjalan, dan;
o.                    yang akan mempengaruhi kegiatan perseroan  yang akan melakukan penggabungan.
Pengaturan merger bagi perusahaan publik yang perusahaan terbuka perlu diikuti peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal, antara lain: keterbukaan informasi, aspek perlindungan pemegang saham publik.
Salah satu dari aspek dari pengaturan tentang merger adalah aspek keterbukaan (disclosure), oleh karena itu diwajibkan pengumuman-pengumuman (di surat kabar dan berita negara) terhadap tindakan-tindakan/tahap-tahap tertentu dalam proses pelaksanaan merger tersebut. Hal ini penting, agar  pihak-pihak yang berkepentingan dapat mengetahui dan dapat mengambil langkah tertentu untuk melindungi dirinya dan perbuatan merger yang mungkin merugikan kepentingannya.

2.   PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PIHAK YANG LEMAH DALAM MERGER
  1. Perlindungan pihak yang lemah secara struktural
Pihak yang lemah secara struktural dalam hal ini adalah kedudukan pihak lainnya. Misalnya: kedudukan para pekerja di perusahaan lebih lemah dari kedudukan pihak lain seperti pemegang saham, direktur dan komisaris. Para pekerja sama sekali tidak dilibatkan dalam hal penentuan policy maupun operasional perusahaan.
Beberapa hal yang dipertimbangkan sehubungan dengan para pekerja dalam hubungannya dengan merger di suatu perusahaan adalah sebagai berikut:
a.                      prinsip-prinsip umum tentang kebijaksanaan kesejahteraan social yang akan diterapkan setelah merger
b.                      waktu yang pantas untuk berkonsultasi dengan organisasi pekerja.
c.                      Cara dan saat untuk menginformasikan merger kepada pekerja
d.                     Cara-cara untuk mencegah atau mengeliminir kemungkinan kerugian meaterialkepada pihak pekerja, termasuk memberikan kompensasi yang bersifat materiil
e.                      Suatu garansi terhadap keamanan dan ketersediaan pekerjaan setelah merger.

  1. Perlindungan Pihak yang Lemah Secara Finansial
Pihak yang lemah secara financial disini maksudnya adalah pemegang saham minoritas, dengan diperkembang prinsip special vote yang operasionalisasinya minimal dilakukan dengan dua cara sebagai berikut:
  1. Prinsip Silent Majority (Pemegang Saham Mayoritas) diwajibkan abstain dalam voting.
Salah satu versi dari prinsip silent majority adalah system pemilihan berlapis yang dioperasionalisasikan dengan cara pelaksanaan 2 kali voting. Pada voting perrtama hanya pemegang saham yang tidak berbenturan kepentingan/pemegang saham mayoritas boleh meneruskan rapat jika keputusan pemegang saham tidak berbenturan kepentingan/pemegang saham minoritas menerima usulan untuk melakukan transaksi yang berbenturan kepentingan.
  1. Prinsip Super Majority
Pemberlakuan prinsip ini baik terhadap hal-hal yang ditentukan sendiri dalam Anggaran Dasar, maupun kegiatan-kegiatan yang telah ditentukan sendiri oleh Undang-Undang, misalnya, jika perseroan melakukan perubahan Anggaran dasar, merger, akuisisi dan konsolidasi, Kepailitan, Likuidasi atau pembelian kembali saham.
Ada upaya-upaya lain dalam ilmu hukum perusahaan untuk melindungi pemegang, saham minoritas melalui upaya penerapan appraisal rights.
Undang-Undang 40 tahun 2007 memberikan hak kepada pemegang saham minoritas untuk menjual sahamnya dengan harga yang wajar jika terjadi merger, akuisisi, dan konsolidasi. Disamping itu, pemegang saham minoritas dapat juga mengajukan ke Pengadilan pihak perseroan , anggota direksi, dan komisaris, atau meminta pengadilan untuk melakukan emeriksaan ke dalam perseroan .

  1. Perlindungan pihak yang lemah secara lokalisasi
Para pihak yang mempunyai hubungan perusahaan tetapi mempunyai kedudukan yang lemah, secara lokalisasi (jauh dari perusahaan/orang luar perusahaan, namun mempunyai hubungan dengan perusahaan), perlu pula dilindungi dari tindakan-tindakan yang merugikan pihak kreditur. Misalnya melalui upaya hukum action paulina (pasal 1341 KUH Perdata).

Pelaksanaan appraisal rights merupakan salah satu keistimewaan yang diberikan oleh hukum terhadap transaksi merger ini adalah diterapkannya “super majority”, artinya untuk dapat menyetujui merger diperlukan ¾ atau lebih pemegang saham yang menyetujui.

SEBA SERBI MERGER PERUSAHAAN

PENDAHULUAN

I. LATAR BELAKANG
Keberadaan Perseroan Terbatas sebagai suatu institusi dalam dunia usaha dan perdagangan sangat penting dan strategis untuk menggerakkan dan mengarahkan kegiatan pembangunan di bidang ekonomi mempunyai posisi sentral, terutama dalam rangka arus globalisasi dan liberalisasi perekonomian dunia yang semakin kompleks. Oleh karena itu sangat perlu diupayakan suatu iklim usaha yang sehat dan efisien, sehingga terbuka kesempatan yang cukup leluasa bagi Perseroan Terbatas untuk tumbuh dan berkembang secara lebih dinamis sesuai dengan perkembangan dunia usaha. Meskipun demikian upaya penciptaan iklim usaha yang sehat dan efisien dalam rangka peningkatan pembangunan ekonomi tersebut, secara operasional haruslah tetap mengacu pada asas pembangunan ekonomi nasional yang berdasarkan asas kekeluargaan sebagaimana diamanatkan oleh pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
Oleh karena itu setiap kegiatan dan perilaku perusahaan apapun bentuknya, selalu mempunyai pengaruh dan mempengaruhi masyarakat dari pihak ketiga.[1] Pertumbuhan perusahaan menjadi semakin maju dan berkembang akan diikuti oleh perkembangan masyarakat, sehingga kelangsungan kehidupan perusahaan merupakan satu hal yang sangat penting untuk dipertahankan.
Pertumbuhan Perseroan dapat melalui dua cara yaitu melalui ekspansi internal (internal expansion) dengan cara meningkatkan dan memperbaiki kualitas hasil produksi serta distribusi hasil produkai yang sudah ada, atau melalui pengembangan produk baru melalui ekspansi eksternal (external expansion) dengan cara penggabungan usaha. Oleh karena itu tindakan penggabungan (merger), peleburan (konsolidasi) dan pengambil alihan (akuisisi) perseroan yang dapat mendorong ke arah terjadinya monopoli, monopsoni atau persaingan curang harus dapat dihindari sejak dini, dengan kata lain tidakan penggabungan, peleburan dan pengambil alihan perseroan hendaknya tetap memperhatikan kepentingan perseroan , pemegang saham, karyawan perseroan  atau masyarakat termasuk pihak ketiga yang berkpentingan.
Adapun proses penggabungan, pengambil alihan atau peleburan usaha melibatkan pemilikan saham, para pemegang saham, aspek usaha, aspek operasional, hukum dan keuangan serta peralihan asset, penaksiran nilai kekayaan dan perijinan. Semuanya tergantung pada ketepatan para pihak yang terlibat dalam proses penggabungan, pengambil alihan dan peleburan usaha dalam mengantisipasi masalah-masalah yang mungkin timbul serta pemecahan yang praktis dan efisien atas masalah yang timbul tersebut.
Berdasarkan ruang lingkup usaha perusahaan-perusahaan yang ada dalam perseroan  hasil merger, konsolidasi atau akuisisi, ada perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang berkaitan secara hulu ke hilir (vertical) dan ada pula perusahaan yang bidang usahanya tidak berkaitan (horizontal). Sebagai institusi, merger titik beratnya padea digabungkannya atau diintegrasikannya satu atau lebih perseroan dengan perseroan lain yang telah ada dan selanjutnya perseroan yang menggabungkan diri menjadi bubar. Dalam hal ini perseroan yang menjadi obyek dari merger adalah perusahaan yang sudah public (perusahaan yang telah menjual sahamnya kepada masyarakat) dimana tujuan akhir dari merger tersebut adalah disamping efisiensi secara ekonomi juga meningkatkan sinergi atau performance (kinerja) perusahaan. Oleh karena itu sangat beralasan jika melalui tulisan ini dianalisis aspek hukum penggabungan (merger) pada perusahaan publik di Indonesia.


PERMASALAHAN

Dari latar belakang yang telah diuraikan pada bab sebelumnya, maka masalah yang dapat dikemukakan dalam tulisan ini adalah sebagai berikut:
1.     Bagaimana operasionalisasi pelaksanaan pengaturan merger pada perusahaan publik di Indonesia?
2.   Bagaimana bentuk perlindungan hukum kepada pihak yang lemah dalam proses penyelenggaraan merger pada perusahaan publik di Indonesia?


[1]               Sri Redjeki Hartono, Aspek Hukum Restrukturisasi Perusahaan,Seminar Nasional Restrukturisasi Perusahaan, Diselenggarakan oleh Fakultas Hukum dalam rangka Dies Natalis ke 41, Semarang 28 Nopember 1998, hal2.