PEMBERIAN KUASA DALAM JABATANNYA SELAKU DIREKSI KEPADA KARYAWAN PERSEROAN ATAU ORANG LAIN
• Dalam Pasal 103 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT) disebukan bahwa , Direksi dapat menyerahkan sebagian kewenangannya dengan surat kuasa:
Direksi dapat memberi kuasa tertulis kepada 1 (satu) orang karyawan Perseroan atau lebih atau kepada orang lain untuk dan atas nama Perseroan melakukan perbuatan hukum tertentu sebagaimana yang diuraikan dalam surat kuasa.
• Pasal 92 ayat (1) UUPT menyebutkan bahwa :
(1) Direksi menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.
(2) Direksi berwenang menjalankan pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebijakan yang dipandang tepat, dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar.
(3) Direksi Perseroan terdiri atas 1 (satu) orang anggota Direksi atau lebih.
(4) Perseroan yang kegiatan usahanya berkaitan dengan menghimpun dan/atau mengelola dana masyarakat, Perseroan yang menerbitkan surat pengakuan utang kepada masyarakat, atau Perseroan Terbuka wajib mempunyai paling sedikit 2 (dua) orang anggota Direksi.
(5) Dalam hal Direksi terdiri atas 2 (dua) anggota Direksi atau lebih, pembagian tugas dan wewenang pengurusan di antara anggota Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS.
(2) Dalam hal RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak menetapkan, pembagian tugas dan wewenang anggota Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi.
• Dengan demikian Direksi (bukan Direktur) dalam rangka menjalankan pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan dapat memberi kuasa tertulis kepada 1 (satu) orang karyawan Perseroan atau lebih atau kepada pihak lain untuk dan atas nama Perseroan.
• Kuasa Direksi tersebut harus dibuat secara tertulis (dan tidak disebutkan dengan akta Notaris) saja dengan menyebutkan menjalankan pengurusan dalam batas yang ditentukan dalam UUPT dan/atau anggaran dasar perseroan. Contoh kuasa seperti ini biasa dilakukan di kalangan perbankan, yaitu Direksi Kantor Pusat memberi kuasa kepada Kepala Cabang atau karyawannya untuk menandatangani kredit dalam jumlah tertentu dan menandtangani akta-akta lainnya.
• Bahwa kuasa yang dibuat/diberikan tersebut dalam kapasitas jabatan atau dalam tindakkan jabatan dan bukan dalam kapasitas pribadi, misalnya jika A dalam kedudukan sebagai Direksi Perseroan dengan masa jabatan 3 (tiga) tahun, dan dalam masa jabatannya pernah memberi kuasa kepada B. Ketika A berhenti sebagai Direksi, apakah Kuasanya tersebut berakhir juga ? Bahwa selama tidak disebutkan apapun dalam Kuasa tersebut, misalnya :
Ada jangka waktu pemberian kuasa atau ada waktu berakhirnya.
Dinyatakan jika berganti Direksi maka Kuasa tersebut berakhir.
maka akan tetap berlaku.
• Pasal 1792 KUHPerdata menyebutkan, “Pemberian kuasa adalah suatu perjanjian dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada seorang lain, yang menerimanya, untuk atas namanya, menyelengarakan suatu urusan”.
• Bahwa secara umum ketentuan mengenai Kuasa telah diatur dalam Pasal 1813 KUHPerdata yaitu bahwa Kuasa berakhir karena:
a. penarikan kembali kuasa penerima kuasa;
b. pemberitahuan penghentian kuasanya oleh penerima kuasa;
c. meninggalnya, pengampuan atau pailitnya, baik pemberi kuasa maupun penerima kuasa
• Pemberian kuasa dapat berlaku untuk waktu yang tidak terbatas selama belum dicabut oleh pemberi kuasa (Pasal 1800 KUHPer).
• Sehingga Kuasa yang diberikan dalam kapasitas Jabatan, akan tetap tetap berlaku meskipun pemberi kuasa (direksi) sudah tidak menjabat lagi, kecuali ditentukan lain dalam Kuasa tersebut dan berdasarkan Pasal 1813 serta 1800 KUHPerdata. (HBA – INC).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar