PEMBAHASAN
1. PENGERTIAN PERUSAHAAN
Pengertian perusahaan secara resmi rumusannya dapat dijumpai dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 3 tahun 1992 tentang Wajib Daftar Perusahaan, yang menyebutkan perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap, dan terus menerus, didirikan, bekerja, serta berkedudukan di wilayah Negara Indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. Sedangkan pengusaha adalah setiap orang yang menjalankan perusahaan secara perorangan atau berkelompok yang dapat terdiri dari, orang perseorangan (individu), beberapa orang yang berupa persekutuan (partnership) atau dalam bentuk badan hukum (corporate body)
2. BENTUK DAN JENIS-JENIS PERUSAHAAN
Kegiatan ekonomi selain bisa dilakukan perorangan, selain bisa dilakukan perorangan, juga bisa dilakukan dengan badan usaha yang berupa perkumpulan baik yang berbadan hukum maupun yang bukan badan hukum. Dikatakan perkumpulan bila badan usaha itu didirikan lebih dari seorang yang mempunyai 4 (empat) unsur (Richard b. Simatupang 1998:1) :
a. adanya kepentingan bersama
b. adanya kesepakatan bersama
c. adanya tujuan bersama
d. adanya kerja sama
keempat unsur itu selalu ada pada setiap perkumpulan, baik yang berbadan hukum maupun yang bukan badan hukum. Perbedaan antara bentuk badan usaha yang berbadan hukum dan bukan berbadan hukum terletak pada prosedur pendirian badan usaha tersebut. Pada bentuk badan usaha yang bukan badan hukum, syarat pengesahan akta pendiriannya tidak diperlukan. Sedangkan untuk mendirikan badan usaha yang berdasarkan hukum mutlak memerlukan pengesahan dari pemerintah, misalnya mendirikan Perseroan Terbatas, diperlukan pengesahan akta pendirian oleh menteri kehakiman dan HAM. Untuk mendirikan koperasi diperlukan pengesahan akta pendirian oleh menteri koperasi dan usaha kecil.
Di Indonesia terdapat tiga bentuk kelompok badan usaha, yaitu usaha swasta, usaha Negara, dan usaha koperasi. Meskipun demikian ketiga bentuk badan usaha diatas sama-sama bertindak sebagai bentuk pelaku usaha, tetapi memiliki perbedaan-perbedaan dilihat dari segi tujuan dan cara melakukan kegiatan usaha. Bentuk usaha atau organisasi perusahaan tersebut dapat dipecahkan lagi kedalam bentuk-bentuk khusus yang lebih spesifik dan memiliki karakteristik sendiri. Dilihat dari aspek hukum perusahaan, masing-masing bentuk usaha memiliki pengaturan yang berbeda tentang pendirian, hak dan kewajiban, tanggung jawab, pembubaran dan sebagainya.
Oleh karena itu seorang pengusaha yang ingin mendirikan bentuk usaha tertentu atau berinvestasi didalamnya perlu mempertimbangkan, baik aspek hukum maupun aspek ekonomi dan bisnis. Berikut ini disajikan bentuk-bentuk usaha tersebut satu persatu.
- Usaha Swasta
(1) Persekutuan Perdata
Persekutuan perdata ini diatur didalem pasal 1618-1652 KUH Perdata. Pengertian Persekutuan Perdata diatur dalam pasal 1618 KUH Perdata yang berarti suatu persekutuan yang dibentuk atas dasar suatu perjanjian, dimana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukan sesuatu (inbreng) ke dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan karena adanya inbreng ke dalam persekutuan yang berupa uang,barang-barang atau benda-benda lain yang layak dimasukkan persekutuan, tenaga kerja baik fisik maupun pikiran.
Mengenai pembagian keuntungan diatur dalam pasal 1633 sampai dengan pasal 1635 KUH Perdata. Seluruh keuntungan yang didapat persekutuan tidak boleh diberikan epada seorang sekutu saja), sebab hal itu melanggar asas untuk kepentingan bersama. Tetapi sebaliknya dapat diperjanjikan sebelumnya bahwa seluruh kerugian yang terjadi akan dibebankan kepada seorang sekutu saja (pasal 1635 ayat (2) KUH Perdata.
Jenis persekutuan perdata ada 2 (dua) yaitu persekutuan perdata khusus dan persekutuan perdata umum. Persekutuan perdata ini diperjanjikan suatu inbreng yang terdiri dari seluruh harta kekayaan secara umum tanpa adanya suatu perincian. Persekutuan perdata semacam ini dilarang oleh ketentuan pasal 1621 KUHPerdata dengan rasio bahwa pemasukan seluruh atau sebagian harta kekayaan tanpa adanya suatu perincian, mengakibatkan tidak akan dapat dibagi keuntungan secara adil seperti ketentuan pasal 1633 KUHPerdata.
Persekutuan Perdata khusus adalah persekutuan dimana sekutunya menjanjikan pemasukan benda-benda tertentu atau, dari tenaganya (pasal 1623 KUHPerdata).
(2) Firma
Firma adalah persekutuan yang didirikan untuk menjalankan perusahaan dengan nama bersama (pasal 16 KUHD), dapat disebut sebagai firma apabila mengandung unsur-unsur berikut:
a. menjalankan perusahaan
b. dengan nama bersama atau firma
c. tanggung jawab sekutu yang bersifat pribadi untuk keseluruhan
Pada firma asas kepribadian antara para sekutu masih masih diutamakan. Hal ini terjadi karena biasanya sekutu-sekutu dalam firma adalah anggota keluarga, teman sejawat, yang bekerja sama secara aktif menjalankan perusahaan mencari keuntungan bersama. Firma bukan merupakan badan hukum, alasannya:
a. tidak ada pemisahan harta kekayaan antara ps persekutuan dan pribadi sekutu, dimana setiap sekutu bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan
b. tidak ada keharusan untuk mengesahkan akta pendiriannya oleh pemerintah (menteri kehakiman)
(3) Persekutuan Komanditer
Persekutuan Komanditer (CV) adalah firma yang mempunyai satu atau bebarapa orang sekutu komanditer. Sekutu komanditer adalah sekutu yang hanya menyerahkan uang, barang atau tenaga sebagai pemasukan pada persekutuan, dan tidak turut campur dalam pengurusan. Sekutu Komanditer ini hanya memperoleh keuntungan dari pemasukannya itu. Tanggung jawab hanya sebatas jumlah pemasukannya saja. Sekutu Komanditer ada dua macam yaitu:
a. Complement Partner yaitu sekutu aktif yang menjadi pengurus persekutuan.
b. Silent Partner yaitu pasif yang tidak ikut mengurus persekutuan.
Dua macam sekutu ini menyerahkan pemasukan pada persekutuan secara bersama untuk memperoleh keuntungan bersama, dan kerugian juga dipikul bersama secara berimbang dengan pemasukan masing-masing.
(4) Perseroan Terbatas
Dalam pasal 1 angka 1 Undang-Undang Perseroan Terbatas disebutkan bahwa Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya.
Dari definisi tersebut, dapat dipahami bahwa Perseroan Terbatas adalah badan hukum. Sebagai badan hukum Perseroan Terbatas memerlukan pengesahan dari pemerintah. Selanjutnya disebutkan bahwa Perseroan Terbatas didirikan berdasarkan suatu perjanjian. Maksudnya Perseroan Terbatas bukan perusahaan perseorangan. Untuk mendirikan Perseroan Terbatas memerlukan sedikitnya dua orang atau lebih. Banyaknya pengusaha yang terlibat dalam sebuah Perseroan Terbatas memungkinkan akumulasi modal yang lebih banyak, ini juga yang membedakan dengan badan hukum lain.
Ada dua macam Perseroan Terbatas, yaitu Perseroan Terbatas tertutup yang modalnya dimiliki oleh pemegang saham yang masih saling kenal antara satu dengan yang lain. Yang kedua adalah Perseroan Terbatas terbuka, dimana pemegang sahamnya bisa jadi tidak saling kenal antara satu dengan yang lain, bahkan sampai melewati batas yuridis Negara lain.
Perseroan Terbatas memerlukan organ atau alat kelengkapannya supaya dapat berfungsi sebagai subyek hukum seperti manusia. Organ-organ yang ada didalam sebuah Perseroan Terbatas adalah sebagai berikut:
a. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
b. Direksi
c. Komisaris
Pada Perseroan Terbatas pengusahanya adalah pemegang saham. Pemegang saham itu bertanggung jawab hanya sebatas modal atau saham yang dimasukkannya ke dalam Perseroan Terbatas.
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah perusahaan yang memiliki secara mutlak ataupun sebagian besar oleh Negara, peraturan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Indonesia terdapat dalam UU No.9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 1969 tentang Bentuk-Bentuk Badan Usaha Negara. Pengaturan lebih lanjut terdapat dalam Peraturan Pemerintah No.12 tahun 1998.
Pendirian BUMN berbeda dengan pendirian usaha swasta. Pada BUMN peran Negara sangtlah besar misalnya tentang penetapan Anggaran Dasr Perusahaan, tujuan, status keuangan, metode operasi, manajemen, dsb yang disertai tindakan legislative ataupun eksekutif untuk menyediakan dana sebagai modal perusahaan. Kecuali untuk Perjan, BUMN juga harus didaftarkan sesuai dengan ketentuan wajib daftar perusahaan dan mentaati ketentuan perizinan.
- Perjan
Perjan adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang seluruh modal terdiri dari kekayaan Negara yang dipisahkan. Perjan merupakan bagian dari instansi pemerintah tertentu dan pegawainya adalah pegawai negeri sipil yang tunduk pada peraturan Perundang-Undangan Kepegawaian yang berlaku. Oleh karena itu, Perjan bukan merupakan badan hukum. Tujuan perjan adalah semata-mata untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang sifatnya nirlaba.
- Perum
Perum adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang seluruh modalnya terdiri dari kekayaan Negara yang dipisahkan. Oleh karena itu, perum merupakan badan hukum publik. Karyawan di perum merupakan pegawai perusahaan Negara yang diatur secara khusus.Perum ini bergerak dalam bidang-bidang tertentu yang menguasai hajat hidup orang banyak. Pegawai perum merupakan pekerja yang tunduk pada ketentuanketenaga kerjaan yang berlaku.
Di dalam perum tidak terdapat penyertaan modal swasta maupun asing, modal seluruhnya dimiliki oleh Negara. Dalam melaksanakan usahanya perum dipimpin oleh seorang direksi yang pengangkatan dan pemberhentiannya dilakukan oleh pemerintah. Tujuan dari perum lebih mengutamakan untuk kepentingan umum, tetapi sebagai badan usaha perum diupayakan untuk tetap mandiri dan untuk itu perum dimungkinkan untuk melakukan job ventura dengan badan usaha, anak perusahaan.
- Persahaan (Persero)
Persero adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang seluruh atau terdiri dari kekayaan Negara yang dipisahkan. Hukum swasta yang tunduk pada prinsip-prinsip Perseroan Terbatas. Tenaga kerja pada Persero tunduk pada ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Tujuan untuk mencari laba seperti pada perusahaan. Pengangkatan komisarisdan direksi berdasarkan atas kemampuan bukan atas jabatan dalam tata pemerintahan.
- Usaha Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang perseorangan atau badan hukum koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang bersangkutan atas asas kekeluargaan.
Dari definisi tersebut terdapat koperasi yang para anggotanya terdiri atas orang perseorangan yang disebut koperasi primer dan koperasi yang beranggotakan badan-badan hukum koperasi yang disebut dengan koperasi sekunder. Baik koperasi sekunder maupun koperasi primer merupakan badan hukum.
Usaha koperasi diatur dalam Undang-Undang Perkoperasian Nomor. 12 tahun 1992, Undang-Undang ini mengacu pada pasal 33 ayat 1 UUD 1945. di dalam menjalankan kegiatan usahanya koperasi dilakukan oleh perangkat organisasi yang terdiri, pengurus dan pengawas.
3. HUBUNGAN INTERPENDENSI PERUSAHAAN, MASYARAKAT DAN NEGARA SEBAGAI EKSISTENSI PERUSAHAAN DALAM MASYARAKAT
Untuk mewujudkan kehidupan ekonomi guna memenuhi kebutuhan dan upaya mensejahterakan masyarakat, keberadaan perusahaan telah memberikan sumbangsih yang sangat besar, sama besarnya dengan sumbangsih (Arti keberadaan) masyarakat itu sendiri terhadap perusahaan. Dengan demikian sifat-sifat ketergantungan antara ketiga komunitas masyarakat (perusahaan, masyarakat dan pemerintah) tersebut sangatlah besar, sehingga keberadaannya masing-masing mutlak diperlukan.
Sifat ketergantungan antara perusahaan dan masyarakat tampak dimana perusahaan hanya dapat hidup, tumbuh, dan berkembang apabila memperoleh dukungan masyarakat, baik sebagai pengguna maupun sebagai pemasok barang atau bahan baku yang dibutuhkan perusahaan sekaligus juga pemakai hasil produksi perusahaan berupa barang dan jasa tersebut
Pada sisi lain sebagai pelaku ekonomi, keberadaan perusahaan mempunyai arti yang sangat penting dan strategis, dan sekaligus merupakan salah satu sendi utama kehidupan masyarakat dan Negara karena kedudukan dan perannya sangat besar, yaitu:
a. salah satu pusat kegiatan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan kehidupannya atau dengan kata lain sebagai sumber pendapatan masyarakat.
b. Salah satu wadah penyalur tenaga kerja.
c. Salah satu sumber pendapatan Negara, yaitu melalui berbagai jenis pungutan pajak.
Ketiga hal tersebut telah membuktikan eksistensi perusahaan dalam masyarakat bahwa keberadaan perusahan dalam masyarakat, begitu juga sebaliknya sangat penting untuk aktivitas ekonomi.
Berkenaan dengan peningkatan perekonomian nasional, Negara dan perusahaan merupakan satu mata rantai yang saling mendukung dan mempunyai keterkaitan satu sama lainnya. Kegiatan ekonomi yang terjadi dalam masyarakat sangat membutuhkan campur tangan Negara, mengingat tujuan dasar kegiatan ekonomi itu sendiri adalah untuk mencapai keuntungan. Sasaran tersebut mendorong terjadinya berbagai penyimpangan yang dapat merugikan pihak-pihak tertentu, bahkan pada semua pihak. (Sri Redjeki Hartono, 2000:15).
Camput tangan Negara dalam hal ini adalah:
a. menjaga keseimbangan kepentingan semua pihak di dalam masyarakat
b. melindungi kepentingan produsen dan konsumen
c. melindungi kepentingan Negara dan kepentingan umum, terhadap kepentingan perusahaan atau pribadi.
Disamping itu, satu hal yang terpenting dalam campur tangan pemerintah tersebut diatas adalah masalah penerapan perilaku birokrasi, dimana di Indonesia banyak sekali kasus kegagalan birokrasi publik dalam melayani masyarakat, karena birokrasi seperti inilah salah satu penyebab lambatnya pertumbuhan ekonomi kita.
Keberadaan birokrasi dalam suatu masyarakat tidak terlepas dari kerangka system pemerintahan yang muncul akibat adanya kontrak social. Sebaliknya, fenomena eksistensi Negara juga tidak akan lepas dari eksistensi birokrasi atau dengan kata lain tidak mungkin ada satu Negara, tanpa ditopang adanya birokrasi.