Jumat, 11 Desember 2015

PART 3 SERBA-SERBI MERGER

PENUTUP

1. KESIMPULAN
Berdasarkan data yang diperoleh dilapangan dan kepustakaan kemudian dianalisis secara kualitatif maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:
1.      Bahwa operasionalisasi/pelaksanaan pengaturan merger pada perusahaan publik di Indonesia telah memenuhi ketentuan dan aturan yang berlaku. Sedangkan aspek hukum yang masuk ruang lingkup merger adalah hukum publik yang meliputi hukum perbankan, hukum pasar modal, hukum penanaman modal asing, hukum pajak, hukum ketenagakerjaan, serta aspek hukum privat yang meliputi hukum perjanjian, hukum pertanahan/Agraria.
2.      Restrukturisasi usaha/merger pada perusahaan publik Indonesia termasuk transaksi yang memiliki benturan kepentingan tertentu (akuisisi internal)
3.     Perlindungan hukum pada pihak yang lemah dibagi menjadi tiga perlindungan, yaitu perlindungan pihak yang lemah secara struktural, perlindungan pihak yang lemah secara finansial, perlindungan pihak yang lemah secara lokalisasi.

2. SARAN
1.      Tindakan/perbuatan hukum merger pada perusahaan publik di Indonesia dalam operasionalnya disarankan pemberlakuan prinsip fair dealing dan fair price terhadapnya sehingga restrukturisasi usaha (merger) akan senantiasa eksis berkembang.
2.      Kepeda pemegang saham minoritas diberikan hak appraisal, merupakan keistimewaan yang diberikan oleh hukum terhadap transaksi merger, terutama dalam transaksi yang memiliki kepentingan tertentu.

3.      Tindakan/perbuatan hukum merger merupakan kebutuhan sehingga dari segi hukum dianggap sebagai suatu kesatuan badan hukum yaitu perseroan terbatas sehingga aspek perlindungan hukum pada para pihak perlu lebih diperhatikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar