PENUTUP
1. KESIMPULAN
Berdasarkan data yang diperoleh dilapangan dan
kepustakaan kemudian dianalisis secara kualitatif maka dapat diambil kesimpulan
sebagai berikut:
1.
Bahwa
operasionalisasi/pelaksanaan pengaturan merger pada perusahaan publik di Indonesia
telah memenuhi ketentuan dan aturan yang berlaku. Sedangkan aspek hukum yang
masuk ruang lingkup merger adalah hukum publik yang meliputi hukum perbankan,
hukum pasar modal, hukum penanaman modal asing, hukum pajak, hukum
ketenagakerjaan, serta aspek hukum privat yang meliputi hukum perjanjian, hukum
pertanahan/Agraria.
2.
Restrukturisasi usaha/merger
pada perusahaan publik Indonesia termasuk transaksi yang memiliki benturan
kepentingan tertentu (akuisisi internal)
3. Perlindungan hukum pada pihak
yang lemah dibagi menjadi tiga perlindungan, yaitu perlindungan pihak yang
lemah secara struktural, perlindungan pihak yang lemah secara finansial,
perlindungan pihak yang lemah secara lokalisasi.
2. SARAN
1.
Tindakan/perbuatan hukum merger
pada perusahaan publik di Indonesia dalam operasionalnya disarankan
pemberlakuan prinsip fair dealing dan fair price terhadapnya sehingga
restrukturisasi usaha (merger) akan senantiasa eksis berkembang.
2.
Kepeda pemegang saham minoritas
diberikan hak appraisal, merupakan
keistimewaan yang diberikan oleh hukum terhadap transaksi merger, terutama
dalam transaksi yang memiliki kepentingan tertentu.
3.
Tindakan/perbuatan hukum merger
merupakan kebutuhan sehingga dari segi hukum dianggap sebagai suatu kesatuan
badan hukum yaitu perseroan terbatas sehingga aspek perlindungan hukum pada
para pihak perlu lebih diperhatikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar