PENUTUP
1. KESIMPULAN
Sebagai lembaga ekonomi keberadaan perusahaan mempunyai arti yang sangat penting dan sangat strategis serta merupakan salah satu sendi utama kehidupan masyarakat dan Negara, karena ia merupakan:
a. salah satu pusat kegiatan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, atau sebagai sumber pendapatan masyarakat
b. salah satu wadah penyalur tenaga kerja
c. salah satu sumber pendapatan Negara, yakni melalui jenis pemungutan pajak.
Ketiga hal tersebut telah membuktikan eksistensi perusahaan dalam masyarakat bahwa keberadaan perusahan dalam masyarakat, begitu juga sebaliknya sangat penting untuk aktivitas ekonomi.
2. SARAN
Eksistensi perusahaan akan memberi manfaat bagi masyarakat. Tujuan perusahaan bukan hanya mengejar akumulasi profit tetapi melampaui hal itu. Sepanjang perusahaan itu menggunakan segala sumber daya, baik manusia maupun finansial dari komunitas yang ada, maka perusahaan mempunyai tanggung jawab untuk menghasilkan profit dan mengembalikan sebagian dari profit bagi masyarakat. Agar eksistensi perusahaan yang diharapkan pada masa mendatang dapat terwujud, maka diperlukan pendekatan strategis dengan melakukan analisis situasi dan antisipasi perkembangannya, serta menetapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk menghadapi perkembangan situsi tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Fuady, munir Hukum Perusahaan Dalam Paradigma Hukum Bisnis, Bandung: Perseroan Terbatas. Citra Aditya Bakti, 2000.
Hartono, Sri Redjeki, Kapita Selekta Hukum Perusahaan, Bandung: Mandar Maju, 2000.
Setiono, Budi, Jaring Birokrasi Tinjauan Dari Aspek Politik dan Administrasi, Bekasi: Perseroan Terbatas. Gugus Press, 2002.
Soekardono, Hukum Dagang Indonesia. Bagian kedua, jilid 1, Jakarta: Soerbangan, 1994.
Soemitro, Ronny Hanitijo, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1990.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar