Jumat, 11 Desember 2015

SEBA SERBI MERGER PERUSAHAAN

PENDAHULUAN

I. LATAR BELAKANG
Keberadaan Perseroan Terbatas sebagai suatu institusi dalam dunia usaha dan perdagangan sangat penting dan strategis untuk menggerakkan dan mengarahkan kegiatan pembangunan di bidang ekonomi mempunyai posisi sentral, terutama dalam rangka arus globalisasi dan liberalisasi perekonomian dunia yang semakin kompleks. Oleh karena itu sangat perlu diupayakan suatu iklim usaha yang sehat dan efisien, sehingga terbuka kesempatan yang cukup leluasa bagi Perseroan Terbatas untuk tumbuh dan berkembang secara lebih dinamis sesuai dengan perkembangan dunia usaha. Meskipun demikian upaya penciptaan iklim usaha yang sehat dan efisien dalam rangka peningkatan pembangunan ekonomi tersebut, secara operasional haruslah tetap mengacu pada asas pembangunan ekonomi nasional yang berdasarkan asas kekeluargaan sebagaimana diamanatkan oleh pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
Oleh karena itu setiap kegiatan dan perilaku perusahaan apapun bentuknya, selalu mempunyai pengaruh dan mempengaruhi masyarakat dari pihak ketiga.[1] Pertumbuhan perusahaan menjadi semakin maju dan berkembang akan diikuti oleh perkembangan masyarakat, sehingga kelangsungan kehidupan perusahaan merupakan satu hal yang sangat penting untuk dipertahankan.
Pertumbuhan Perseroan dapat melalui dua cara yaitu melalui ekspansi internal (internal expansion) dengan cara meningkatkan dan memperbaiki kualitas hasil produksi serta distribusi hasil produkai yang sudah ada, atau melalui pengembangan produk baru melalui ekspansi eksternal (external expansion) dengan cara penggabungan usaha. Oleh karena itu tindakan penggabungan (merger), peleburan (konsolidasi) dan pengambil alihan (akuisisi) perseroan yang dapat mendorong ke arah terjadinya monopoli, monopsoni atau persaingan curang harus dapat dihindari sejak dini, dengan kata lain tidakan penggabungan, peleburan dan pengambil alihan perseroan hendaknya tetap memperhatikan kepentingan perseroan , pemegang saham, karyawan perseroan  atau masyarakat termasuk pihak ketiga yang berkpentingan.
Adapun proses penggabungan, pengambil alihan atau peleburan usaha melibatkan pemilikan saham, para pemegang saham, aspek usaha, aspek operasional, hukum dan keuangan serta peralihan asset, penaksiran nilai kekayaan dan perijinan. Semuanya tergantung pada ketepatan para pihak yang terlibat dalam proses penggabungan, pengambil alihan dan peleburan usaha dalam mengantisipasi masalah-masalah yang mungkin timbul serta pemecahan yang praktis dan efisien atas masalah yang timbul tersebut.
Berdasarkan ruang lingkup usaha perusahaan-perusahaan yang ada dalam perseroan  hasil merger, konsolidasi atau akuisisi, ada perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang berkaitan secara hulu ke hilir (vertical) dan ada pula perusahaan yang bidang usahanya tidak berkaitan (horizontal). Sebagai institusi, merger titik beratnya padea digabungkannya atau diintegrasikannya satu atau lebih perseroan dengan perseroan lain yang telah ada dan selanjutnya perseroan yang menggabungkan diri menjadi bubar. Dalam hal ini perseroan yang menjadi obyek dari merger adalah perusahaan yang sudah public (perusahaan yang telah menjual sahamnya kepada masyarakat) dimana tujuan akhir dari merger tersebut adalah disamping efisiensi secara ekonomi juga meningkatkan sinergi atau performance (kinerja) perusahaan. Oleh karena itu sangat beralasan jika melalui tulisan ini dianalisis aspek hukum penggabungan (merger) pada perusahaan publik di Indonesia.


PERMASALAHAN

Dari latar belakang yang telah diuraikan pada bab sebelumnya, maka masalah yang dapat dikemukakan dalam tulisan ini adalah sebagai berikut:
1.     Bagaimana operasionalisasi pelaksanaan pengaturan merger pada perusahaan publik di Indonesia?
2.   Bagaimana bentuk perlindungan hukum kepada pihak yang lemah dalam proses penyelenggaraan merger pada perusahaan publik di Indonesia?


[1]               Sri Redjeki Hartono, Aspek Hukum Restrukturisasi Perusahaan,Seminar Nasional Restrukturisasi Perusahaan, Diselenggarakan oleh Fakultas Hukum dalam rangka Dies Natalis ke 41, Semarang 28 Nopember 1998, hal2.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar