PENDAHULUAN
I. LATAR BELAKANG
Keberadaan Perseroan Terbatas sebagai suatu institusi
dalam dunia usaha dan perdagangan sangat penting dan strategis untuk
menggerakkan dan mengarahkan kegiatan pembangunan di bidang ekonomi mempunyai
posisi sentral, terutama dalam rangka arus globalisasi dan liberalisasi
perekonomian dunia yang semakin kompleks. Oleh karena itu sangat perlu
diupayakan suatu iklim usaha yang sehat dan efisien, sehingga terbuka
kesempatan yang cukup leluasa bagi Perseroan Terbatas untuk tumbuh dan
berkembang secara lebih dinamis sesuai dengan perkembangan dunia usaha.
Meskipun demikian upaya penciptaan iklim usaha yang sehat dan efisien dalam
rangka peningkatan pembangunan ekonomi tersebut, secara operasional haruslah
tetap mengacu pada asas pembangunan ekonomi nasional yang berdasarkan asas
kekeluargaan sebagaimana diamanatkan oleh pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
Oleh karena itu setiap kegiatan dan perilaku perusahaan
apapun bentuknya, selalu mempunyai pengaruh dan mempengaruhi masyarakat dari
pihak ketiga.[1]
Pertumbuhan perusahaan menjadi semakin maju dan berkembang akan diikuti oleh
perkembangan masyarakat, sehingga kelangsungan kehidupan perusahaan merupakan
satu hal yang sangat penting untuk dipertahankan.
Pertumbuhan Perseroan dapat melalui dua cara yaitu
melalui ekspansi internal (internal
expansion) dengan cara meningkatkan dan memperbaiki kualitas hasil produksi
serta distribusi hasil produkai yang sudah ada, atau melalui pengembangan
produk baru melalui ekspansi eksternal (external
expansion) dengan cara penggabungan usaha. Oleh karena itu tindakan
penggabungan (merger), peleburan (konsolidasi) dan pengambil alihan (akuisisi)
perseroan yang dapat mendorong ke arah terjadinya monopoli, monopsoni atau
persaingan curang harus dapat dihindari sejak dini, dengan kata lain tidakan
penggabungan, peleburan dan pengambil alihan perseroan hendaknya tetap
memperhatikan kepentingan perseroan , pemegang saham, karyawan perseroan atau masyarakat termasuk pihak ketiga yang
berkpentingan.
Adapun proses penggabungan, pengambil alihan atau
peleburan usaha melibatkan pemilikan saham, para pemegang saham, aspek usaha,
aspek operasional, hukum dan keuangan serta peralihan asset, penaksiran nilai
kekayaan dan perijinan. Semuanya tergantung pada ketepatan para pihak yang
terlibat dalam proses penggabungan, pengambil alihan dan peleburan usaha dalam
mengantisipasi masalah-masalah yang mungkin timbul serta pemecahan yang praktis
dan efisien atas masalah yang timbul tersebut.
Berdasarkan ruang lingkup usaha perusahaan-perusahaan
yang ada dalam perseroan hasil merger,
konsolidasi atau akuisisi, ada perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang
berkaitan secara hulu ke hilir (vertical) dan ada pula perusahaan yang bidang
usahanya tidak berkaitan (horizontal). Sebagai institusi, merger titik beratnya
padea digabungkannya atau diintegrasikannya satu atau lebih perseroan dengan
perseroan lain yang telah ada dan selanjutnya perseroan yang menggabungkan diri
menjadi bubar. Dalam hal ini perseroan yang menjadi obyek dari merger adalah
perusahaan yang sudah public (perusahaan yang telah menjual sahamnya kepada
masyarakat) dimana tujuan akhir dari merger tersebut adalah disamping efisiensi
secara ekonomi juga meningkatkan sinergi atau performance (kinerja) perusahaan.
Oleh karena itu sangat beralasan jika melalui tulisan ini dianalisis aspek
hukum penggabungan (merger) pada perusahaan publik di Indonesia.
PERMASALAHAN
Dari latar belakang yang telah diuraikan pada bab
sebelumnya, maka masalah yang dapat dikemukakan dalam tulisan ini adalah
sebagai berikut:
1. Bagaimana operasionalisasi
pelaksanaan pengaturan merger pada perusahaan publik di Indonesia?
2. Bagaimana bentuk perlindungan hukum kepada pihak
yang lemah dalam proses penyelenggaraan merger pada perusahaan publik di
Indonesia?
[1] Sri Redjeki
Hartono, Aspek Hukum Restrukturisasi
Perusahaan,Seminar Nasional Restrukturisasi Perusahaan, Diselenggarakan
oleh Fakultas Hukum dalam rangka Dies Natalis ke 41, Semarang 28 Nopember 1998,
hal2.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar