PEMBAHASAN
1.
PELAKSANAAN PENGATURAN MERGER PADA PERUSAHAAN PUBLIK DI INDONESIA
- Persiapan
Yuridis Sebelum Merger
Pelaksanaan merger dapat berhasil dan
menguntungkan bagikedua belah pihak, apabila baik pihak perusahaan penggabungan
maupun perusahaan target sama-sama dapat meraih manfaat dari adanya merger
tersebut. Informasi-informasi penting yang perlu diketahui oleh perusahaan yang
akan merger tidak semata-mata aspek hukum saja, tetapi informasi/data dari
aspek ekonomi dan aspek social juga menentukan proses pelaksanaan merger
tersebut. Begitu pula factor produksi, akuntan financial, pajak, hukum,
pemasaran, sumber daya manusia serta factor lain cukup penting untuk
dipertimbangkan dalam suatu merger agar dengan merger manajemen akan bertambah
solid, sinergi dapat terbentuk diantara para pihak.
Untuk itu diperlukan keterlibatan
tenaga ahli yang professional untuk memberikan pendapat dari segi hukum,
tentang status hukum perseroan dan anak
perusahaan perseroan dan aspek-aspek
hukum lainnya dari konsultan hukum. Akuntan publik yang independent yang
ditunjuk untuk memeriksa dan memberikan pendapat mengenai kewajaran atas
laporan keuangan perusahaan dan anak perusahaan perseroan, konsultan
independent yang ditunjuk untuk melakukan penilaian saham perseroan dan anak perusahaan perseroan serta peran konsultan pajak dalam melakukan
tindakan-tindakan yang dapat menghemat pajak dan tanggal akuntansi yang paling
ideal. Tidak ketinggalan peran Notaris yang kan menuangkan substansi/system dan
prosedur struktur serta kultur di dalam mengoptimalkan proses merger tersebut.
- Prosedur
Merger Menurut Undang-Undang No. 40 tahun 2007
Dasar hukum utama bagi pelaksanaan
suatu merger perusahaan adalah Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas, meskipun demikian ketentuan hukum tentang perjanjian lebih
khusus adalah hukum perikatan seperti yang terdapat dalam buku III Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata tetap berlaku.
Ketentuan mengenai penggabungan
(merger) suatu Perseroan Terbatas diatur dalam Bab VIII khususnya dalam pasal
122 sampai dengan pasal 133 Undang-Undang No. 40 tahun 2007. berdasarkan
ketentuan UU Perseroan Terbatas suatu
perseroan atau lebih dapat melakukan
penggabungan diri menjadi satu dengan perseroan
yang telah ada atau meleburkan diri dengan perseroan lain dan membentuk perseroan baru.
Rencana penggabungan tersebut
terlebih dahulu harus dituangkan dalam rancangan penggabungan atau peleburan
yang disusun oleh direksi dan perseroan
yang ingin melakukan penggabungan. Dalam pasal 123 ayat (2)
Undang-Undang No. 40 tahun 2007 dijelaskan bahwa rancangan penggabungan memuat
sekurang-kurangnya:
a.
nama
dan tempat kedudukan dari setiap perseroan
yang akan melakukan penggabungan;
b.
alasan
serta penjelasan direksi ps yang akan melakukan penggabungan dan persyaratan
penggabungan;
c.
tata
cara penilaian dan konversi saham perseroan yang menggabungkan diri terhadap saham
perseroan yang menerima penggabungan;
d.
rancangan
perubahan anggaran dasar perseroan yang
menerima penggabungan bila ada;
e.
laporan
keuangan meliputi 3 (tiga)tahun buku terakhir dari setiap ps yang akan
melakukan penggabungan;
f.
rencana
kelanjutan atau pengakhiran kegiatan usaha dari perseroan yang akan melakukan penggabungan;
g.
neraca
performa perseroan yang menerima
penggabungan sesuai dengan prinsip yang berlaku umum di Indonesia;
h.
cara
penyelesaian status, hak dan kewajiban anggota direksi, dewan komisaris, dan
karyawan perseroan yang akan melakukan
penggabungan diri;
i.
cara
penyelesaian hak dan kewajiban perseroan
yang akan menggabungkan diri terhadap pihak ketiga;
j.
cara
penyelesaian hak pemegang saham yang tidak setuju terhadap penggabungan
perseroan ;
k.
nama
anggota direksi dan dewan komisaris serta gaji, honorarium dan tunjangan bagi
anggota direksi dan dewan komisaris perseroan
yang menerima penggabungan;
l.
perkiraan jangka waktu
pelaksanaan penggabungan
m.
laporan
mengenai keadaan, perkembangan, dan hasil yang dicapai dari setiap
perseroan yang akan melakukan
penggabungan;
n.
kegiatan
utama setiap perseroan yang melakukan
penggabungan dan perubahan yang terjadi selama tahun buku yang sedang berjalan,
dan;
o.
yang
akan mempengaruhi kegiatan perseroan
yang akan melakukan penggabungan.
Pengaturan merger bagi perusahaan
publik yang perusahaan terbuka perlu diikuti peraturan perundang-undangan di
bidang pasar modal, antara lain: keterbukaan informasi, aspek perlindungan
pemegang saham publik.
Salah satu dari aspek dari pengaturan
tentang merger adalah aspek keterbukaan (disclosure),
oleh karena itu diwajibkan pengumuman-pengumuman
(di surat kabar dan berita negara) terhadap tindakan-tindakan/tahap-tahap
tertentu dalam proses pelaksanaan merger tersebut. Hal ini penting, agar pihak-pihak yang berkepentingan dapat
mengetahui dan dapat mengambil langkah tertentu untuk melindungi dirinya dan
perbuatan merger yang mungkin merugikan kepentingannya.
2. PERLINDUNGAN HUKUM
TERHADAP PIHAK YANG LEMAH DALAM MERGER
- Perlindungan
pihak yang lemah secara struktural
Pihak yang lemah secara struktural
dalam hal ini adalah kedudukan pihak lainnya. Misalnya: kedudukan para pekerja
di perusahaan lebih lemah dari kedudukan pihak lain seperti pemegang saham,
direktur dan komisaris. Para pekerja sama sekali tidak dilibatkan dalam hal
penentuan policy maupun operasional perusahaan.
Beberapa hal yang dipertimbangkan
sehubungan dengan para pekerja dalam hubungannya dengan merger di suatu
perusahaan adalah sebagai berikut:
a.
prinsip-prinsip umum tentang
kebijaksanaan kesejahteraan social yang akan diterapkan setelah merger
b.
waktu yang pantas untuk berkonsultasi
dengan organisasi pekerja.
c.
Cara dan saat untuk
menginformasikan merger kepada pekerja
d.
Cara-cara untuk mencegah atau
mengeliminir kemungkinan kerugian meaterialkepada pihak pekerja, termasuk
memberikan kompensasi yang bersifat materiil
e.
Suatu garansi terhadap keamanan
dan ketersediaan pekerjaan setelah merger.
- Perlindungan
Pihak yang Lemah Secara Finansial
Pihak yang lemah secara financial
disini maksudnya adalah pemegang saham minoritas, dengan diperkembang prinsip
special vote yang operasionalisasinya minimal dilakukan dengan dua cara sebagai
berikut:
- Prinsip Silent Majority (Pemegang Saham
Mayoritas) diwajibkan abstain dalam voting.
Salah satu versi dari prinsip silent
majority adalah system pemilihan berlapis yang dioperasionalisasikan dengan
cara pelaksanaan 2 kali voting. Pada voting perrtama hanya pemegang saham yang
tidak berbenturan kepentingan/pemegang saham mayoritas boleh meneruskan rapat
jika keputusan pemegang saham tidak berbenturan kepentingan/pemegang saham
minoritas menerima usulan untuk melakukan transaksi yang berbenturan
kepentingan.
- Prinsip Super Majority
Pemberlakuan prinsip ini baik
terhadap hal-hal yang ditentukan sendiri dalam Anggaran Dasar, maupun
kegiatan-kegiatan yang telah ditentukan sendiri oleh Undang-Undang, misalnya,
jika perseroan melakukan perubahan Anggaran dasar, merger, akuisisi dan
konsolidasi, Kepailitan, Likuidasi atau pembelian kembali saham.
Ada upaya-upaya lain dalam ilmu hukum
perusahaan untuk melindungi pemegang, saham minoritas melalui upaya penerapan
appraisal rights.
Undang-Undang 40 tahun 2007
memberikan hak kepada pemegang saham minoritas untuk menjual sahamnya dengan
harga yang wajar jika terjadi merger, akuisisi, dan konsolidasi. Disamping itu,
pemegang saham minoritas dapat juga mengajukan ke Pengadilan pihak perseroan ,
anggota direksi, dan komisaris, atau meminta pengadilan untuk melakukan
emeriksaan ke dalam perseroan .
- Perlindungan
pihak yang lemah secara lokalisasi
Para pihak yang mempunyai hubungan
perusahaan tetapi mempunyai kedudukan yang lemah, secara lokalisasi (jauh dari
perusahaan/orang luar perusahaan, namun mempunyai hubungan dengan perusahaan),
perlu pula dilindungi dari tindakan-tindakan yang merugikan pihak kreditur.
Misalnya melalui upaya hukum action paulina (pasal 1341 KUH Perdata).
Pelaksanaan appraisal rights
merupakan salah satu keistimewaan yang diberikan oleh hukum terhadap transaksi
merger ini adalah diterapkannya “super majority”, artinya untuk dapat
menyetujui merger diperlukan ¾ atau lebih pemegang saham yang menyetujui.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar